Permitting coal mine
Definition of Mining:
Most or all stages of the research framework, management and exploitation of mineral or coal which includes general investigation, exploration, feasibility studies, construction, mining, processing and refining, transportation and sales, as well as post-mining activities
In Indonesia there are potential areas of coal, including Sumatra, Kalimantan, Ambon, Sulawesi and Papua.
Function is generally used as a coal power plant fuel, fuel in metallurgical industry, animal feed industry fuels are generally in the form of brickets even some that use it as fuel for heating water bath steam room.
Permitting
Each state has regulations about licensing of each coal mining. In Indonesia, regulations and permits the Mining Permit term known as:
· IUP Exploration Permit, covering general investigation, drilling to collect data and feasibility studies;
· Special Exploration Permit IUPK whose activities are in particular regions;
· WIUP mining permit is territory that has been given to potential investors while WIUPK is an area reserved for those who are given IUPK;
· IUPK given for implementing production activities in the area of special mining license (WIUPK) such as:
ü IUPK Freight Operations Production and Sales.
This permission is specifically given to the company that would make the purchase, transportation and sale of mineral commodities or coal.
ü Production Operation Mining Business Permit for processing and or purification.
This license specifically for processing and refining or given to the company for the purchase, transport, process, and purify including selling coal mineral commodities or processed products.
Keep in mind, in addition to the above mentioned licenses (IUP), the government also gave permission to the following types:
Stage Marketing, which need to be considered, as follows:
Documents with the buyer that contains:
1. The purpose of sending / recipient company goals;
2. port of loading;
3. Date and unloading;
4. Specifications for minerals and coal is equipped with a tonnage certificate (certificate of weight) as well as samples and analysis certificate (Certificate of Sampling and Analysis) of the surveyor
appointed by the Minister or the relevant agencies;
5. List of cargo ship (bill of lading / cargo manifest);
6. Invoice mineral sales made:
• In Free on Board on transport vessels (vessel);
• In Free on Board on a barge (barge);
• As of the end users in the country; or Cost Insurance Freight or Cost and Freight, in accordance with the provisions of laws and regulations.
7. Invoices coal sales made:
• In Free on Board on transport vessels;
• In Free on Board on a barge (barge);
• In one of the island up to the end user; or Cost Insurance Freight or Cost and Freight, in accordance with the provisions of laws and regulations;
• Letter of notification of export of goods (PEB) when will be sold abroad.
Sources of information:
REGULATION OF THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 32 YEAR 2013 CONCERNING THE PROCEDURE FOR SPECIAL PERMIT IN MINING MINERAL AND COAL.
You want to keep up with the price of coal, please log in Coal Prices current page
INVESTASI DI BIDANG PERTAMBANGAN BATUBARA
DI INDONESIA
Definisi Pertambangan :
Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang
Di Indonesia terdapat wilayah yang berpotensi batubara, meliputi Sumatera, Kalimantan, Ambon, Sulawesi dan Papua.
Fungsi batubara secara umum digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, bahan bakar di industry metalurgi, bahan bakar industry pakan ternak yang umumnya dalam bentuk bricket bahkan ada juga yang menggunakannya sebagai bahan bakar untuk pemanas air ruang mandi sauna.
Perijinan
Tiap – tiap Negara memiliki peraturan masing-masing tentang perijinan pertambangan batubara. Di Indonesia peraturan dan perijinan dengan istilah Ijin Usaha Pertambangan telah diatur mulai dari, akan dikenal dengan sebutan :
· IUP Ijin Eksplorasi, mencakup penyelidikan umum, melakukan pengeboran untuk mengumpulkan data dan studi kelayakan;
· IUPK Ijin Eksplorasi Khusus yang kegiatannya berada di wilayah khusus;
· WIUP adalah wilayah ijin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada calon investor sedangkan WIUPK adalah wilayah yang dikhususkan bagi mereka yang diberikan IUPK;
· IUPK diberikan bagi pelaksana kegiatan produksi di wilayah ijin usaha pertambangan khusus (WIUPK) seperti :
ü IUPK Operasi Produksi Pengangkutan dan Penjualan,
Izin ini khusus diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan pembelian, pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral atau batubara.
ü Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian
Ijin ini khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
Perlu diketahui selain perijinan tersebut di atas (IUP), pemerintah memberikan pula jenis ijin sebagai berikut :
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
adalah Ijin yang terbit dari perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melaksanakan usaha
pertambangan bahan galian batubara.
Sedangkan Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif
dan batubara.
Jadi sejak diterbitkan Peraturan Menteri ESDM tahun 2012, Kontrak Karya tidak diperbolehkan dalam pertambangan batubara lagi.
Tahap Pemasaran, yang perlu diperhatikan, sebagai berikut :
Dokumen dengan pihak pembeli yang berisi:
1. Tujuan pengiriman/tujuan perusahaan penerima;
2. pelabuhan muat;
3. Tanggal muat;
4. Spesifikasi untuk mineral dan batubara dilengkapi dengan sertifikat jumlah tonase (certificate of weight) serta sertifikat conto dan analisis (certificate
of sampling and analysis) dari surveyor yang
ditunjuk oleh Menteri atau instansi terkait;
5. Daftar muatan kapal (bill of lading/ cargo manifest);
6. Faktur penjualan mineral dilakukan:
- Secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);
- Secara Free on Board di atas tongkang (barge);
- Sampai dengan pengguna akhir di dalam negeri; atau
- Secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Faktur penjualan batubara dilakukan:
- Secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel);
- Secara Free on Board di atas tongkang (barge);
- Dalam satu pulau sampai dengan pengguna akhir; atau secara Cost Insurance Freight atau Cost and Freight, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Surat pemberitahuan ekspor barang (PEB) apabila akan dijual ke luar negeri.
Sumber informasi :
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 32 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
Anda ingin mengikuti perkembangan harga batubara, silahkan masuk di halaman Harga Batubara terkini
No comments:
Post a Comment